Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Tito memerintahkan oknum penyelenggara pemilu tak netral dipidana.
“Kalau ada oknum berbuat demikian, pidanakan dan tindak tegas,” kata Tito dalam Webinar bertajuk ‘Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur dan Berintegritas’ melalui akun YouTube KPK RI, Selasa, 20 Oktober 2020.
Tito meminta jajaran Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas oknum tak netral. Perintah ini untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu yang terbukti tak netral.
“Jangan sampai pesta demokrasi transaksional,” tegas Tito.
“Ada daerah-daerah yang sengaja masang juga, calon (kepala daerah) masang orang di KPU. Entah di kabupaten, apalagi di bawahnya,” ujar Tito.
Kunci netralitas penyelenggara pemilu ialah ketegasan dan integritas. Tito meminta dua unsur itu ditekankan.
“Ketegasan saya kira, komitmen dari rekan-rekan jajaran KPU, Bawaslu, dan juga pengawasan yang ketat,” ujar Tito.